Channel YouTube

Selasa, 23 April 2019

Menanti Moratorium Ujian Nasional

Ujian akhir yang terpusat mulai diperkenalkan pemerintah melalui departemen pendidikan sejak tahun 1950, saat itu disebut Ujian Penghabisan. Departemen Pendidikan bertugas sebagai penyelenggara ujian dan sekaligus penanggung jawab pembuatan soal. Tahun 1970-an ujian terpusat dihapus, diganti dengan Ujian Sekolah. Sekolah diberikan kewenangan penuh, menyelenggarakan ujian, membuat soal dan menentukan kelulusan siswa. Tahun 1980-an ujian terpusat kembali diadakan dengan nama EBTANAS (Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional). Sistem ini terus berlanjut dari tahun ke tahun dengan nama yang berganti-ganti. Terakhir (2005) namanya diubah menjadi Ujian Nasional, disingkat UN.
Penulis pertama kali mengikuti Ujian Nasional di Sekolah Dasar (SD). Hari-hari menjelang ujian, ketegangan sangat terasa di sekolah, hampir setiap hari Kepala Sekolah masuk ke kelas. Beliau berusaha meyakinkan murid-murid tentang betapa pentingnya ujian yang akan dihadapi.
Bukan hanya di SD, ketika mengikuti ujian yang sama di SMP dan SMA situasinya tidak jauh beda. Jauh hari sebelum ujian, persiapan sudah dimatangkan. Jam pembelajaran untuk Mata pelajaran Ujian Nasional ditambah. Beberapa orang tua malahan tidak merasa tenang jika tidak  mengadakan les private untuk anak-anaknya. Lembaga bimbingan belajar pun menjamur. Menimbulkan kesan bahwa masyarakat lebih percaya pada lembaga bimbingan belajar daripada guru-guru di sekolah dalam urusan kelulusan siswa.
Tanpa disadari, Ujian Nasional telah menciptakan situasi panik dalam dunia pendidikan. Melahirkan kecemasan dan ketegangan. Hal ini bisa terbaca dari sikap siswa dalam detik-detik menanti ujian. Ada yang positif; belajar dengan tekun, mengadakan istighosah, rajin minta maaf pada kedua orang tua, dan mendadak patuh pada guru. Namun ada pula yang menyalurkan kecemasannya dengan cara yang keliru seperti jual beli kunci jawaban, meskipun ternyata palsu. Aksi konvoi di jalan-jalan dan corat-coret baju seragam seusai ujian juga bisa dimaknai sebagai cara mereka merayakan kemerdekaan dari kecemasan. Seringnya terjadi praktek-praktek kurang terpuji dalam pelaksanaan Ujian Nasional oleh oknum guru dan Kepala Sekolah boleh jadi juga merupakan wujud dari kecemasan itu.
Kondisi semacam ini bisa dipahami. Selama bertahun-tahun Ujian Nasional menjadi “malaikat pencabut nyawa”, penentu kelulusan siswa. Enam atau tiga tahun anak-anak bergelut dengan berbagai macam kegiatan pembelajaran, tetapi nasibnya ditentukan oleh kurang dari sepekan penyelenggaraan Ujian Nasional. Setiap hari anak-anak disuguhi dengan belasan atau mungkin puluhan mata pelajaran  tetapi lagi-lagi nasibnya ditentukan oleh hanya beberapa gelintir Mata Pelajaran. Lalu Mata pelajaran yang lain, untuk apa?
Ujian Nasional membagi Mata pelajaran menjadi dua kelompok; Mata Pelajaran Ujian Nasional dan Mata pelajaran bukan Ujian Nasional. Mata Pelajaran Ujian Nasional menempati kasta tertinggi (high class). Diperlakukan bagai raja dan bangsawan tinggi dengan segala keistimewaannya. Sebaliknya Mata Pelajaran bukan Ujian Nasional ditempatkan pada kasta rendahan (lower class), rakyat jelata yang nyaris tidak memilki pengaruh apapun. Tidak heran jika di kalangan siswa muncul sikap meremehkan Mata Pelajaran yang tidak masuk Ujian Nasional sebagai Mata Pelajaran yang tidak penting.
Waktu berlalu. Keberadaan Ujian Nasional terus dipersoalkan. Sampai pada akhirnya, aturan kelulusan siswa diubah. Tidak lagi ditentukan oleh hasil Ujian Nasional, nilai semester pun turut diperhitungkan. Sampai pada akhirnya wewenang Ujian Nasional sebagai satu-satunya eksekutor kelulusan siswa benar-benar dicabut. Pemerintah mengembalikan hak sekolah dalam menentukan kelulusan. Kalaupun saat ini Ujian Nasional masih dilakukan, fungsinya tidak lagi sebagai penentu kelulusan tetapi hanya  untuk kebutuhan standarisasi/pemetaan mutu pendidikan. Ujian Nasional diharapkan menjadi pisau bedah dari tumpukan problem pendidikan selama ini.
Melihat fungsinya yang demikian, maka wacana tentang moratorium Ujian Nasional yang dulu pernah diusulkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhajir Effendy, menarik untuk dikaji kembali.  Mendikbud ketika itu merencanakan menghentikan pelaksanaan Ujian Nasional untuk tahun 2017 dengan alasan belum meratanya kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Pertimbangan lain, menurutnya adalah besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah untuk penyelenggaraan Ujian Nasional.  Namun rencana ini kemudian dibatalkan,  sejumlah pihak beralasan bahwa Ujian Nasional masih diperlukan sebagai standarisasi kualitas pendidikan. 
Padahal, penghentian sementara Ujian Nasional diperlukan untuk memberi kesempatan kepada pemerintah menindaklanjuti hasil pemetaan dari beberapa kali penyelenggaraan Ujian Nasional. Anggaran Ujian Nasional yang besarannya mencapai Rp. 500 miliyar pertahun,  dapat dialihkan untuk memperbaiki sarana prasarana, peningkatan kualitas guru, perbaikan manajerial kepala sekolah, membenahi standar proses, dan problem-problem lain yang  sering dikeluhkan sebagai biang rendahnya mutu pendidikan.
Ujian Nasional tidak harus dilaksanakan tiap tahun. Misalnya, sekali dalam lima tahun. Tekhnis pelaksanaannya memungkinkan dengan model sampling. Tidak perlu semua sekolah di setiap daerah diikutkan. Cukup perwakilan saja sesuai dengan kriteria dan persyaratan tertentu. Jadi sangat praktis dan menghemat biaya. Hasilnya saya yakin bisa dipertanggungjawabkan. Kalau lembaga quik count pemilu bisa menghasilkan data yang nyaris sempurna, kenapa para peneliti di Kementrian Pendidikan tidak bisa melakukan hal yang sama? Yakin bisa.

Dengan adanya moratorium,  pemerintah bisa memfokuskan tenaga dan pikiran pada hal-hal yang lebih mendesak dan mendasar.  Serta mengatur strategi yang paling baik untuk menghasilkan kebijakan pendidikan yang benar-benar dibutuhkan. Sederhananya, moratorium Ujian Nasional adalah kesempatan untuk merenung atau muhasabah diri bagi setiap pemangku kepentingan demi masa depan pendidikan Indonesia. 

0 komentar:

Posting Komentar