Ujian
akhir yang terpusat mulai diperkenalkan pemerintah melalui departemen pendidikan
sejak tahun 1950, saat itu disebut Ujian Penghabisan. Departemen Pendidikan
bertugas sebagai penyelenggara ujian dan sekaligus penanggung jawab pembuatan
soal. Tahun 1970-an ujian terpusat dihapus, diganti dengan Ujian Sekolah.
Sekolah diberikan kewenangan penuh, menyelenggarakan ujian, membuat soal dan
menentukan kelulusan siswa. Tahun 1980-an ujian terpusat kembali diadakan
dengan nama EBTANAS (Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional). Sistem ini terus
berlanjut dari tahun ke tahun dengan nama yang berganti-ganti. Terakhir (2005) namanya
diubah menjadi Ujian Nasional, disingkat UN.
Penulis
pertama kali mengikuti Ujian Nasional di Sekolah Dasar (SD). Hari-hari
menjelang ujian, ketegangan sangat terasa di sekolah, hampir setiap hari Kepala
Sekolah masuk ke kelas. Beliau berusaha meyakinkan murid-murid tentang betapa
pentingnya ujian yang akan dihadapi.
Bukan
hanya di SD, ketika mengikuti ujian yang sama di SMP dan SMA situasinya tidak
jauh beda. Jauh hari sebelum ujian, persiapan sudah dimatangkan. Jam
pembelajaran untuk Mata pelajaran Ujian Nasional ditambah. Beberapa orang tua malahan
tidak merasa tenang jika tidak mengadakan
les private untuk anak-anaknya. Lembaga
bimbingan belajar pun menjamur. Menimbulkan kesan bahwa masyarakat lebih
percaya pada lembaga bimbingan belajar daripada guru-guru di sekolah dalam
urusan kelulusan siswa.
Tanpa
disadari, Ujian Nasional telah menciptakan situasi panik dalam dunia
pendidikan. Melahirkan kecemasan dan ketegangan. Hal ini bisa terbaca dari
sikap siswa dalam detik-detik menanti ujian. Ada yang positif; belajar dengan
tekun, mengadakan istighosah, rajin minta maaf pada kedua orang tua, dan mendadak
patuh pada guru. Namun ada pula yang menyalurkan kecemasannya dengan cara yang
keliru seperti jual beli kunci jawaban, meskipun ternyata palsu. Aksi konvoi di
jalan-jalan dan corat-coret baju seragam seusai ujian juga bisa dimaknai
sebagai cara mereka merayakan kemerdekaan dari kecemasan. Seringnya terjadi
praktek-praktek kurang terpuji dalam pelaksanaan Ujian Nasional oleh oknum guru
dan Kepala Sekolah boleh jadi juga merupakan wujud dari kecemasan itu.
Kondisi
semacam ini bisa dipahami. Selama bertahun-tahun Ujian Nasional menjadi “malaikat
pencabut nyawa”, penentu kelulusan siswa. Enam atau tiga tahun anak-anak
bergelut dengan berbagai macam kegiatan pembelajaran, tetapi nasibnya
ditentukan oleh kurang dari sepekan penyelenggaraan Ujian Nasional. Setiap hari
anak-anak disuguhi dengan belasan atau mungkin puluhan mata pelajaran tetapi lagi-lagi nasibnya ditentukan oleh
hanya beberapa gelintir Mata Pelajaran. Lalu Mata pelajaran yang lain, untuk
apa?
Ujian
Nasional membagi Mata pelajaran menjadi dua kelompok; Mata Pelajaran Ujian
Nasional dan Mata pelajaran bukan Ujian Nasional. Mata Pelajaran Ujian Nasional
menempati kasta tertinggi (high class).
Diperlakukan bagai raja dan bangsawan tinggi dengan segala keistimewaannya.
Sebaliknya Mata Pelajaran bukan Ujian Nasional ditempatkan pada kasta rendahan (lower class), rakyat jelata yang nyaris
tidak memilki pengaruh apapun. Tidak heran jika di kalangan siswa muncul sikap
meremehkan Mata Pelajaran yang tidak masuk Ujian Nasional sebagai Mata
Pelajaran yang tidak penting.
Waktu
berlalu. Keberadaan Ujian Nasional terus dipersoalkan. Sampai pada akhirnya,
aturan kelulusan siswa diubah. Tidak lagi ditentukan oleh hasil Ujian Nasional,
nilai semester pun turut diperhitungkan. Sampai pada akhirnya wewenang Ujian
Nasional sebagai satu-satunya eksekutor kelulusan siswa benar-benar dicabut.
Pemerintah mengembalikan hak sekolah dalam menentukan kelulusan. Kalaupun saat
ini Ujian Nasional masih dilakukan, fungsinya tidak lagi sebagai penentu
kelulusan tetapi hanya untuk kebutuhan standarisasi/pemetaan
mutu pendidikan. Ujian Nasional diharapkan menjadi pisau bedah dari tumpukan
problem pendidikan selama ini.
Melihat
fungsinya yang demikian, maka wacana tentang moratorium Ujian Nasional yang
dulu pernah diusulkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud),
Muhajir Effendy, menarik untuk dikaji kembali. Mendikbud ketika itu merencanakan menghentikan
pelaksanaan Ujian Nasional untuk tahun 2017 dengan alasan belum meratanya
kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Pertimbangan lain, menurutnya adalah
besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah untuk penyelenggaraan
Ujian Nasional. Namun rencana ini
kemudian dibatalkan, sejumlah pihak beralasan
bahwa Ujian Nasional masih diperlukan sebagai standarisasi kualitas pendidikan.
Padahal,
penghentian sementara Ujian Nasional diperlukan untuk memberi kesempatan kepada
pemerintah menindaklanjuti hasil pemetaan dari beberapa kali penyelenggaraan Ujian
Nasional. Anggaran Ujian Nasional yang besarannya mencapai Rp. 500 miliyar
pertahun, dapat dialihkan untuk memperbaiki sarana prasarana, peningkatan
kualitas guru, perbaikan manajerial kepala sekolah, membenahi standar proses,
dan problem-problem lain yang sering dikeluhkan sebagai biang rendahnya
mutu pendidikan.
Ujian
Nasional tidak harus dilaksanakan tiap tahun. Misalnya, sekali dalam lima tahun.
Tekhnis pelaksanaannya memungkinkan dengan model sampling. Tidak perlu semua
sekolah di setiap daerah diikutkan. Cukup perwakilan saja sesuai dengan
kriteria dan persyaratan tertentu. Jadi sangat praktis dan menghemat biaya.
Hasilnya saya yakin bisa dipertanggungjawabkan. Kalau lembaga quik count pemilu bisa menghasilkan data
yang nyaris sempurna, kenapa para peneliti di Kementrian Pendidikan tidak bisa
melakukan hal yang sama? Yakin bisa.
Dengan
adanya moratorium, pemerintah bisa memfokuskan tenaga dan pikiran pada
hal-hal yang lebih mendesak dan mendasar. Serta mengatur strategi yang
paling baik untuk menghasilkan kebijakan pendidikan yang benar-benar
dibutuhkan. Sederhananya, moratorium Ujian Nasional adalah kesempatan untuk
merenung atau muhasabah diri bagi setiap pemangku kepentingan demi masa depan
pendidikan Indonesia.

0 komentar:
Posting Komentar