Seorang petani di daerah
Lampung menemukan seekor anak gajah di kebunnya. Rupanya anak gajah ini
tertinggal dari induk dan kumpulannya. Anak gajah ini diambil dan dirawat
dengan baik oleh petani tersebut. Namun karena tidak memiliki kandang yang
memadai, akhirnya anak gajah ini diikat di sebatang bambu kecil dengan rantai
anjing yang tidak terlalu besar.
Hari demi hari anak gajah
tumbuh menjadi besar, dan keinginan naluriah hewani untuk bebas pun semakin
besar. Setiap hari anak gajah yang beranjak dewasa ini mencoba menghentakkan
kakinya untuk lepas dari rantai yang mengikatkan salah satu kakinya ke bambu.
Tetapi tidak bisa, bahkan beberapa bagian kakinya mengalami luka lecet. Lama
kelamaan keinganan gajah untuk melepaskan diri dari ikatan rantai tersebut
mulai mengendor dan akhirnya tidak sama sekali.
Satu hal yang menarik,
setelah gajah tersebut tumbuh menjadi dewasa dan memiliki taring yang cukupkpanjang,
dia tetap terikat pada sebatang bambu yang kecil seperti ketika ia baru ditangkap
dulu. Padahal, menurut logika sederhana saja, dengan sekali hentakan saja
rantai tersebut sebenarnya bisa lepas. Mengapa tidak dilakukan sang gajah?
Karena di dalam benaknya dia sudah merasa gagal dan tidak mungkin bisa
melakukannya lagi.
Cerita di atas terdapat dalam buku, “Setengah Isi, Setengah Kosong”, yang ditulis oleh Parlindungan Marpaung.
Tiba-tiba saya teringat
cerita di atas ketika mengamati sikap teman-teman guru dalam menghadapi kebijakan “Merdeka
Belajar” yang digagas oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Khususnya mengenai Surat Edaran Mendikbud
Nomor 14 Tahun 2019 tentang penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP).
Surat Edaran ini mempertegas bahwa penyusunan RPP didasarkan pada prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid. Berbeda dengan format RPP versi Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 yang memiliki banyak komponen, versi surat edaran ini memperbolehkan guru membuat RPP dengan hanya tiga komponen utama yaitu; tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran dan penilaian pembelajaran (asesmen). Komponen yang lainnya boleh dicantumkan tetapi hanya sebagai pelengkap.
Surat edaran ini juga
memberikan kebebasan kepada sekolah, Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (MGMP) dan bahkan individu guru untuk memilih, membuat,
menggunakan dan mengembangkan RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya
keberhasilan belajar murid. Dijelaskan pula bahwa guru masih bisa menggunakan
RPP yang telah dibuat (sebelumnya), tetapi dapat pula menyesuaikan dengan
ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran tersebut.
Apa yang melatarbelakangi kebijakan
ini? Dasar berpikirnya adalah bahwa selama ini guru banyak menghabiskan waktu
untuk penyusunan RPP yang terperinci. Tentu saja ini tidak efisien, di mana
guru seharusnya membagi waktunya secara proporsional antara perencanaan,
pelaksanaan pembelajaran, dan evaluasi. Juga tidak efektif karena RPP yang
tersusun secara terperinci, detail sampai pada hal-hal kecil yang dilakukan
guru di kelas, bisa saja membuat guru kehilangan inovasi dan kreatifitas dalam
pengembangan pembelajaran. Terlebih ada sebagian orang yang fanatik pada apa yang
tertulis dalam dokumen RPP, seolah-olah menyalahi teks RPP dalam pembelajaran
adalah dosa besar.
Dengan hanya menuliskan
bagian-bagian pokok saja, maka guru diberi ruang untuk berimprovisasi dalam
pembelajaran. Hal ini didukung dengan
tidak ditetapkannya standar baku dalam penyusunan RPP. Guru diberi kebebasan
untuk membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan
prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid.
Penyederhaan RPP
sebagaimana yang termuat dalam surat edaran Mendikbud adalah angin segar bagi
kemerdekaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran.
Tidak harus terbelenggu oleh aturan-aturan yang kontra produktif. Disadari atau
tidak, aturan RPP yang ketat yang selama ini diberlakukan menumbuhkan prilaku
instan pada sebagian guru. Hal ini dapat dilihat dari maraknya jual beli
perangkat pembelajaran atau setidaknya copy paste. Padahal pemerintah telah
mengalokasikan anggaran yang tidak sedikit untuk melatih guru dalam membuat
dokumen perencanaan pembelajaran. Ujung-ujungnya guru menggunakan RPP yang
diperjualbelikan.
Penyerderhanaan RPP adalah proklamasi yang memerdekakan guru dari
perbudakan administrasi. Bentuknya
sederhana, bahkan memungkinkan hanya satu lembar, sehingga mudah membuatnya,
tidak menyulitkan. Waktu dan tenaga yang biasanya terkuras pada pembuatan
perangkat bisa digunakan untuk hal-hal lain yang berkenaan dengan pengembangan
diri untuk perbaikan kualitas pembelajaran.
Lalu apa hubungannya cerita
tentang anak gajah di awal tulisan ini, dengan penyederhanaan RPP ?
Saat ini terbuka ruang bagi guru untuk membebaskan diri dari ribetnya administrasi. Maka bersegeralah berbuat. Jangan sampai bernasib seperti gajah yang diceritakan, memilih untuk pasrah. Padahal andai saja dia terus berusaha maka dia akan bisa melepaskan diri. Apalah artinya sebatang bambu dengan rantai kecil di hadapan seekor gajah yang besar. Sayang sekali sang gajah tidak menyadari bahwa dirinya sudah dewasa dan kekuatannya mampu untuk membebaskan diri dari belenggu rantai kecil itu.
Saat ini terbuka ruang bagi guru untuk membebaskan diri dari ribetnya administrasi. Maka bersegeralah berbuat. Jangan sampai bernasib seperti gajah yang diceritakan, memilih untuk pasrah. Padahal andai saja dia terus berusaha maka dia akan bisa melepaskan diri. Apalah artinya sebatang bambu dengan rantai kecil di hadapan seekor gajah yang besar. Sayang sekali sang gajah tidak menyadari bahwa dirinya sudah dewasa dan kekuatannya mampu untuk membebaskan diri dari belenggu rantai kecil itu.
Guru merdeka akan menyambut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperbaiki
kualitas pembelajaran anak-anak kita. Mulailah dengan RPP merdeka!


0 komentar:
Posting Komentar